Nama : Kiki Rizky Laila Winarto
Nim :1001132364
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Kelas : A
Sumber hukum internasional menurut pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional, yaitu:
1. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional yaitu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam suatu hal yang sama sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dianggap melanggar hukum. Viner’s Abrigement mengemukakan:
“Kebiasaan, sebagai mana dimaksud oleh hukum, adalah suatu adat istiadat yang telah memproleh kekuatan hukum.”
2. Perjanjian Internasional
Merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
3. Prinsip-prinsip Hukum
Yaitu kaidah hukum yang telah diakui secara umum dan telah dianut atau berlaku sejak lama (teruji dipraktekkan) dan dimana saja dalam pergaulan internasional dan dalam hukum nasional.
4. Keputusan Pengadilan
Merupakan pendapat para ahli sarjana hukum yang telah diakui kepakarannya (doktrin). Menurut Marshall C.J: “Keputusan-keputusan pengadilan setiap menunjukkan bagaimana hukum internasional, dalam hal-hal tertentu, dimengerti di Negara-negara tersebut, dan yang akan dipertimbangkan dalam penggunaan kaidah hukum yang harus berlaku di Negara ini.”
Mengenai subyek hukum internasional ada banyak penulis yang berpendapat bahwa Negara adalah satu-satunya subyek hukum internasional. Istilah subyek hukum internasional dapat berarti pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional atau bisa juga pemegang privilege procedural untuk mengajukan tuntutan di hadapan pengadilan internasional.
Referensi
Starke J.G., 1992. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika
Kelsen, Hans., 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: PT. Nusa Media
No comments:
Post a Comment