LOVE . LIVE . LAUGH

Friday, July 13, 2012

SISTEM NEGARA ISLAM

I.                   Pendahuluan
Asas negara Islam adalah akidah Islam. Karena Rasulullah Saw. telah membangun kekuasaan berdasarkan asas tersebut. Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad. Negara Islam inilah satu-satunya thariqah (metode) yang dijadikan oleh Islam untuk menerapkan sistem dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan dan masyarakat. Inilah yang merupakan pilar hidup dan matinya Islam dalam kehidupan. Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah ideologi serta sistem kehidupan akan menjadi pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata. Karena itu, negara Islam harus tetap ada dan bukan hanya temporal keberadaannya.
Dalam struktur negara Islam tidak terdapat kementerian sebagaimana dalam tradisi pemahaman Demokrasi, termasuk pemahaman-pemahaman yang sama status hukumnya dengan demokrasi, seperti pemahaman kekaisaran, monarchi, ataupun republik. Karena semuanya itu tidak dilahirkan dari akidah Islam. Bahkan, semuanya tadi bertentangan dengan konsep yang lahir dari akidah Islam.
II.                Isi
II.1. Kedudukan Ulil Amri
Dalam  Islam arti ulil amri atau pemerintah itu banyak tafsirannya. Diantaranya adalah:
a.       Ulil amri diartikan dengan para ulama yang amilin, ulama yang kewibawaannya dihormati orang banyak.
b.      Ulil amri yang diartikan dengan ahlul halli wal 'aqdi.
c.       Ulil amri yang diartikan dengan orang-orang yang berkuasa didalam sebuah negeri atau sebuah negara.
d.      Ulil amri yang dimaksudkan dengan pemimpin-pemimpin jemaah Islam, dan lain-lain.
Ulil amri (pemimpin/penguasa) memiliki kedudukan yang tinggi. Mereka menempati martabat yang luhur dan mulia. Syariat menganugerahi mereka berkaitan dengan kekuasaan dan tugas mereka yang memiliki keluhuran seperti yang tertulis dalam surat An-Nisa (4) : 59 ”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul.
Selain, tentunya terkait tanggung jawabnya yang demikian besar. Karenanya, mereka diberi gelar kedudukan dalam keimamahan yang menggantikan nubuwah dalam menjaga agama dan politik dalam urusan dunia.Sesungguhnya, seseorang tidak akan mampu mengendalikan kekuasaan kecuali dengan kekuatan dan keteguhan kepemimpinan. Jika syariat tidak memberikan padanya apa yang terkait tabiat amal, yaitu individu yang menghormati dan mengagungkannya, sungguh akan menjadi batu ujian bagi manusia. Apalagi jika mereka tidak mampu mengendalikannya. Akibatnya akan timbul bencana dan kekacauan di masyarakat umum, lenyaplah berbagai kemaslahatan, timbulnya kerusakan dunia dan telantarnya kehidupan beragama. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait mulianya kedudukan penguasa, di antaranya: 
·         Syariat mengabarkan bahwa barangsiapa memuliakan penguasa, Allah Subhaanahu wata’aala, akan memuliakannya. Barangsiapa menghinakan/merendahkan penguasa, Allah Subhaanahu wata’aala akan merendahkan/menghinakannya. Maknanya, sesungguhnya siapa saja yang lancang terhadap penguasa maka dia telah menghinakan penguasa, dalam bentuk perbuatan atau perkataan (pernyataan). Dia telah melampaui hukum-hukum Allah Subhaanahu wata’aala, melanggar larangan-larangan yang jelek. Dia akan mendapatkan sanksi atas segala perbuatannya tersebut. Allah Subhaanahu wata’aala, akan membalas kehinaan dengan kehinaan. Bahkan, kehinaan yang Allah Subhaanahu wata’aala timpakan lebih besar dan lebih keras. Pada sebagian lafadz dari hadits Abu Bakrah z disebutkan:  “Barangsiapa memuliakan penguasa Allah, Allah akan memuliakannya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, 2/492)
·         Sesungguhnya penguasa adalah zhillullah (naungan Allah Subhaanahu wata’aala) di muka bumi. Hadits yang meriwayatkan tentang hal ini banyak dan diriwayatkan dari banyak perawi pula. Yang paling shahih adalah yang diriwayatkan Abu Bakrah radiallohu anhu dan lafadz tersebut sebagaimana dalam As-Sunnah karya Ibnu Abi ‘Ashim rahimahulloh: “Penguasa itu naungan Allah Subhaanahu wata’aala di muka bumi. Barangsiapa memuliakannya, Allah Subhaanahu wata’aala pun memuliakannya. Barangsiapa menghinakannya, Allah l akan menghinakannya pula.” Pernyataan  ‘penguasa itu naungan Allah Subhaanahu wata’aala’ mengandung pengertian bahwa dengannya Allah Subhaanahu wata’aala akan melindungi manusia dari gangguan, sebagaimana naungan adalah pelindung dari gangguan terik matahari. Penyandaran kepada Allah Subhaanahu wata’aala pada kata zhillullah atau pada sebagian lafadz dengan menyebutkan sulthanullah), merupakan bentuk maklumat kepada manusia bahwasanya naungan tersebut tidaklah seperti seluruh naungan yang lain. Itu menunjukkan ketinggian dan kemuliaan naungan tersebut, sekaligus menunjukkan bahwa naungan tersebut memiliki faedah dan manfaat yang besar. Penyandaran (idhafah) kepada Allah Subhaanahu wata’aala sesungguhnya menunjukkan idhafah tasyrif (penyandaran pemuliaan) sebagaimana pada kata Baitullah, Ka’batullah atau yang lainnya. Ini mengandung isyarat akan ketinggian kedudukan penguasa dan kemuliaan keberadaannya.
·         Syariat melarang seseorang mencela penguasa dan mencegahnya terjatuh dalam perbuatan tersebut. Anas bin Malik radiallohu anhu berkata: “Kalangan tua dari para sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, melarang kami (mencela penguasa). Mereka berkata, ‘Janganlah kalian mencela pemerintah kalian, janganlah melakukan tipu daya terhadapnya, jangan pula membencinya. Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersabarlah, karena sesungguhnya (keputusan) urusan itu sangat dekat’.” (As-Sunnah, Ibnu Abi ‘Ashim, 2/488) Juga disebutkan oleh Al-Munawi t dalam Faidhul Qadir (6/499), Allah Subhaanahu wata’aala telah menjadikan sultan (penguasa) sebagai penolong makhluk-Nya. Oleh karena itu, jagalah kedudukannya dari celaan dan hinaan. Jadikanlah penghormatan kepadanya sebagai sebab terbentangnya naungan Allah l dan bersinambungannya pertolongan (Allah Subhaanahu wata’aala) terhadap makhluk-Nya. Sungguh, kalangan As-Salaf telah memperingatkan agar tidak mendoakan kejelekan terhadap penguasa, karena bertambahnya kejelekan (pada penguasa) akan menambah bencana (bala) terhadap kaum muslimin.
·         Badruddin ibnu Jamaah telah menukil dari Ath-Thurthusyi sehubungan dengan firman Allah Subhaanahu wata’aala:“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.” (Al-Baqarah: 251) Maknanya, seandainya Allah Subhaanahu wata’aala tidak menegakkan kedudukan penguasa di muka bumi, niscaya yang lemah akan ditindas yang kuat, yang dizalimi akan diadili oleh yang menzaliminya, dan sebagian manusia akan menguasai sebagian yang lain secara zalim. Kemudian Allah Subhaanahu wata’aala menganugerahkan kepada hamba-hamba-Nya tegaknya penguasa atas mereka dengan firman-Nya: “Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam.” (Al-Baqarah: 251)
·         Umat telah bersepakat, sesungguhnya manusia tidaklah akan menegakkan urusan agama dan dunia mereka kecuali dengan adanya keimamahan (pemerintahan). Kalaulah Allah Subhaanahu wata’aala tidak (menegakkan) kepemimpinan (pemerintahan) niscaya agama akan telantar dan urusan dunia pun rusak. Pengertian ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Faqih Abu Abdillah Al-Qal’i Asy-Syafi’i dalam kitab Tahdzibu Ar-Riyasah (hlm. 94—95). Beliau t menyebutkan bahwa mengatur urusan agama dan dunia yang dimaksud ini tidak akan membawa hasil (tidak akan bisa terlaksana) kecuali dengan keberadaan imam (penguasa)
·         Sesungguhnya imamul a’zham adalah orang yang mendapat pahala yang paling utama jika dia bersikap adil. Disebutkan oleh Al-Izz bin Abdis Salam t dalam kitabnya Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam (1/104): Pahala imamul a’zham lebih utama daripada pahala seorang mufti dan hakim (qadhi), karena kemaslahatan yang dihasilkannya dan kerusakan yang dicegahnya lebih menyeluruh. Karena, keberadaan mereka akan memberikan kebaikan secara total dan mencegah setiap kerusakan yang menyeluruh. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radiallohu anhu, dari Nabi shallallohu ‘alahi wasallam, beliau shallallohu ‘alahi wasallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan mendapat naungan Allah ada hari yang tidak ada naungan selain naungan-Nya, yaitu pemimpin yang adil” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
·         Kaum muslimin telah bersepakat bahwa pemerintahan termasuk ketaatan yang paling utama. Sebagaimana dinyatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sesungguhnya pemerintahan termasuk kewajiban agama yang paling agung.

III.             Simpulan
Jabatan pemimpin merupakan sebuah amanat bukan kekuasaan, adapun kekuasaan di sini adalah untuk menjalankan amar makruf nahi munkar, kekuaaan untuk menjalankan administrasi negara dan untuk menjalankan tugas-tugas pokok ajaran agama. Seorang pemimpin dipilih berdasarkan kualitas dan kapabilitas, baik secara vertikal maupun horisontal, sehingga seorang pemimpin dapat melaksanakan tugas-tugasnya dan kewajibannya sesuai dengan yang digariskan oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Setiap keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala negara adalah haruslah keputusan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Yang mana seorang pemimpin haruslah jujur, adil, amanah dan tanggung jawab.
Referensi
·         Musa, Yusuf M. 1990.  Politik dan Negara dalam Islam. Surabaya: Al-Ikhlas
·         Iqbal M & Ali Fattah. 2002. Negara Ideal Menurut Islam, Kajian Teori Khilafah dalam Sistem Pemerintahan Modern. Jakarta: Ladang Pustaka & Intimedia
·         Kamal al-din:253/3 : 1/282, Ta’wil al-Ayah al-Dzahirah:141; Diriwayatkan juga dalam Yanabi’ al-Mawaddah karya Sulaiman bin Ibrahim al-Qunduzi al-Hanafi, 1416 H, juz 3, pp. 398

No comments:

Post a Comment